Salah satu kewajiban setiap wajib pajak (WP) adalah membayar pajak yang terutang dengan menggunakan dokumen atau formulir utama untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang yaitu Surat Setoran Pajak (SSP) dan wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai sarana. melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak tahun yang lalu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pribadi wajib pajak dan juga menambah wawasan tentang perpajakan di Indonesia. Penelitian ini memilih cara pemecahan masalah dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang penulis hasilkan antara lain: 1) Pengertian SPT dan SSP 2) Pembayaran SPT dan SSP 3) Sanksi keterlambatan 4) Jenis SPT 5) Fungsi SPT 6) Pelaporan SPT 7) Pembetulan SPT. Kata kunci: Pajak, SSP, SPT
Copyrights © 2023