Pada umumnya diatas tanah hak pengelolaan tersebut dapat diberikan hak gunabangunan. Dan diatas hak bangunan dapat dibebankan hak tanggungan. Penelitianini berusaha mencari dan menganalisis kekuatan yuridis Hak Guna Bangunan diatasHak Pengelolaan serta eksekusi jaminan Hak Guna Bangunan diatas HakPengelolaan dalam status pembebanan Hak Tanggungan. Penelitian ini merupakanjenis penelitian normatif yang mengkaji secara kritis dan komprehensif mengenaikonsep hukum, asas-asas hukum dan peraturan perundangan-undangan yang terkaitdengan tema penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep(conceptual approach), dan studi kasus (case study). Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik atautanah Hak Pengelolaan dilakukan atas persetujuan dan usul terlebih dahulu daripemegang Hak Milik atau pemegang Hak Pengelolaan atas tanah yangbersangkutan. Sedangkan Eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan apabila debiturcedera janji sehingga obyek hak tanggungan akan dijual melalui pelelangan umumsesuai dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 6 Undang-undang HakTanggungan.
Copyrights © 2023