Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang hukum islam yang ditinjau dari maslahah mursalah terhadap nasab anak kepada orang tua yang dilakukan oleh pejabat Kantor Urusan Agama. Dengan itu pula dapat diketahui langkah dan pandangan pejabat Kantor Urusan Agama dalam menentukan wali nikah anak hasil hubungan di luar nikah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan analisis descriptif-kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini dibagi menjadi 3 sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier. Sumber data primer didapatkan dengan metode pengumpulan data yang terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan sumber data sekunder dan tersier didapatkan dari artikel, jurnal, skripsi-skripsi terdahulu, Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan buku-buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pejabat Kantor Urusan Agama menggunakan langkah berdialog dalam menentukan dan identifikasi nasab anak dan wali nikah anak hasil hubungan di luar nikah. Selain itu langkah dan pandangan pejabat Kantor Urusan Agama ini sudah memenuhi prinsip maslahah mursalah. Diantaranya, hifz al-Din, yakni memelihara agama dalam peringkat daruriyyat, hajiyat dan tahsiniyat. Hifz al-Nafs, yakni memelihara jiwa baik dalam peringkat daruriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Hifz al-nasl, yakni, memelihara keturunan baik dalam peringkat daruriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Hifz al-Aql, yakni memelihara akal baik dalam peringkat daruriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Dan Hifz al-Mal baik juga dalam peringkat daruriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Langkah prosedur yang dilakukan oleh pejabat KUA tidak bertentangan dengan dalil Al-Qur’an, Hadist, Ijma dan Qiyas
Copyrights © 2022