Kebijakan dipandang sebagai proses interaksi antara tujuan yang telah ditetapkan dan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan. Kebijakan publik menjadi kewenangan yang dibuat oleh kekuasaan yang sah dalam sebuah sistem pemerintahan, keputusan akhir yang telah ditetapkan secara politik memiliki sifat yang mengikat bagi para pelayan publik untuk melakukan tindakan kedepannya. Partai politik menjadi penentu kebijakan seperti yang tertera dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik Pasal 11 ayat 1 poin c dimana partai politik berfungsi sebagai sarana penyerapan, penghimpunan dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan. Peran partai politik sangat besar dalam menentukan arah kemajuan negara dan bangsa. Kebijakan yang diambil merupakan kepanjangan tangan dari partai politik maka sudah semestinya kepentingan partai politik mendukung dan mengusung pengambil kebijakan harus sesuai dengan kepentingan rakyat. Penulisan ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Dalam metode analisis kualitatif deskriptif, pengumpulan dan analisis dilakukan melalui studi kepustakaan dan mengumpulkan data sekunder melalui referensi yang ada. Hasil studi menunjukan, rakyat sebagai subjek dari sistem demokrasi di Indonesia, mempunyai hak untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan melalui kebijakan perwakilan guna dijalankan oleh lembaga eksekutif dan legislatif untuk kesejahteraan rakyat. Partai politik harus merevisi peraturan perundang tentang partai politik dan AD/ART partai agar aspirasi masyarakat menjadi agenda utama dalam pembuatan kebijakan publik.
Copyrights © 2022