Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) merupakan kejahatan yang dilakukan dengan melibatkan banyak negara dan jaringannya sangat banyak, tidak terkecuali Indonesia dan khusunya pada propinsi D.I.Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar. Dengan demikian perlunya edukasi dan pemahaman yang diberikan kepada masyarakat, khususnya diwilayah kelurahan Karangwaru dengan diharapkan dapat mencegah dan menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Metode pelaksanaan menggunakan metode pemaparan materi dan metode Focus Group Discussion. Metode pemaparan materi berisi kegiatan penyuluhan atau edukasi mengenai bahaya narkotika Warga diwilayah kelurahan Karangwaru. Dari kegiatan pendidikan hukum terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat memahami segala macam bentuk dan jenis jenis dari narkotika, selain dari pada itu juga mendapatkan pengetahuan dampak yang ditimbulkan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta dapat mengetahui ciri - ciri dari para pengguna agar lebih mewaspadai dalam hal pergaulan dengan sesama. Kata kunci : edukasi hukum, penyalahgunaan narkotika, kelurahan Karangwaru
Copyrights © 2023