ADIL : Jurnal Hukum
Vol 14, No 1 (2023): JULI 2023

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK SERTA OTORITAS PERPAJAKAN SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Evie Rachmawati Nur Ariyanti (Universitas YARSI)
Ita Nailul Mutiah (Universitas YARSI)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban Wajib Pajak serta Otoritas Perpajakan setelah keluar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hak dan kewajiban keduanya mengalami perubahan dan penyesuaian. Pertama, Wajib Pajak berhak mengungkapkan ketidakbenaran laporan perpajakannya saat pemeriksaan. Kedua, sanksi denda atas ditolaknya keberatan dan banding Wajib Pajak menjadi lebih ringan. Ketiga, Wajib Pajak harus mengintegrasikan identitas perpajakannya dengan identitas kependudukan. Keempat, penyedia e-commerce wajib melakukan pemotongan atau pemungutan. Kelima, Otoritas perpajakan berhak menagih atas wanprestasi pembayaran angsuran atau penundaan pajak yang masih kurang dibayar. Keenam, penyidik pajak dapat melakukan pemblokiran atau penyitaan aset tersangka. Ketujuh, penurunan sanksi administratif pada surat ketetapan pajak kurang bayar. Kedelapan, pemberian data hanya berlaku pada proses penyidikan, penuntutan, dan kerja sama tertentu.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...