p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Evie Rachmawati Nur Ariyanti
Universitas YARSI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK SERTA OTORITAS PERPAJAKAN SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN Evie Rachmawati Nur Ariyanti; Ita Nailul Mutiah
Jurnal ADIL Vol 14, No 1 (2023): JULI 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v14i1.3439

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban Wajib Pajak serta Otoritas Perpajakan setelah keluar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hak dan kewajiban keduanya mengalami perubahan dan penyesuaian. Pertama, Wajib Pajak berhak mengungkapkan ketidakbenaran laporan perpajakannya saat pemeriksaan. Kedua, sanksi denda atas ditolaknya keberatan dan banding Wajib Pajak menjadi lebih ringan. Ketiga, Wajib Pajak harus mengintegrasikan identitas perpajakannya dengan identitas kependudukan. Keempat, penyedia e-commerce wajib melakukan pemotongan atau pemungutan. Kelima, Otoritas perpajakan berhak menagih atas wanprestasi pembayaran angsuran atau penundaan pajak yang masih kurang dibayar. Keenam, penyidik pajak dapat melakukan pemblokiran atau penyitaan aset tersangka. Ketujuh, penurunan sanksi administratif pada surat ketetapan pajak kurang bayar. Kedelapan, pemberian data hanya berlaku pada proses penyidikan, penuntutan, dan kerja sama tertentu.
PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA Evie Rachmawati Nur Ariyanti; Nurul Fajri Chikmawati; Marsya Niswah Aulia Rahman
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.5318

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak atas penyelenggaraan hiburan, baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dasar hukum pengenaan pajak hiburan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam ketentuan tersebut, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap, dan spa. Sementara itu, hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak sebesar 10% dan untuk pertunjukan kesenian bertaraf internasional sebesar 15%. Setelah undang-undang tersebut berlaku, pajak hiburan diintegrasikan dalam kategori pajak berbasis konsumsi lainnya, dengan nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Penamaan pajak hiburan juga berubah menjadi pajak kesenian dan hiburan. Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda ini, pengenaan pajak untuk hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, pameran, dan kegiatan sejenisnya tarifnya sebesar 10%. Adapun untuk jenis jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa, dikenakan tarif pajak sebesar 40%. Perda ini juga memberikan insentif fiskal dengan persyaratan tertentu kepada pengusaha hiburan untuk mendukung usahanya.