Kurangnya kesadaran masyarakat Kota Madiun dalam membuang sampah masih tidak pada tempatnya dan tidak memilahnya, kurangnya pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga seperti sampah anorganik dan organik, sehingga harus ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dalam menangani pencemaran lingkungan hidup Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Fikih Lingkungan di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan TPA Winongo. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian 1). Dalam hal ini Kota Madiun untuk menangani pencemaran lingkungan akibat sampah rumah tangga telah melakukan pengelolaan sampah dengan cara pengurangan dan penanganan sampah. Dan upaya Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dalam menangani Pengelolaan Sampah di Kota Madiun telah menjalankan perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an dan Fikih Lingkungan. 2). Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan akibat sampah sudah mengacu pada Peraturan Walikota Madiun Nomor 54 Tahun 2018.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023