Penelitian ini membahas mengenai keterwakilan Muslimat NU dalam politik di Kabupaten Pasuruan yang dianalisis dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak 30%. Selain penganalisisan berdasarkan hukum positif dan juga akan dilakukan analisis dengan perspektif konsep Ahlu al-Halli wa al-Aqdi. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis keterwakilan Muslimat NU Kabupaten Pasuruan dalam pencalonan anggota DPRD berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pemilu 2019. 2) untuk mengetahui dan menganalisis konsep Ahlu al-Halli wa al-Aqdi dalam keterwakilan Muslimat NU dalam Pemilu 2019. Penlitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian yang dipilih adalah di kantor Muslimat NU Kabupaten Pasuruan dan KPU Kabupaten Pasuruan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya keterwakilan Muslimat NU dalam politik di Kabupaten Pasuruan terutama dalam pencalonan legislatif hanya sebanyak 2% karena beberapa faktor. Untuk perspektif konsep Ahlu al-Halli wa al-Aqdi yang memiliki kesamaan tugas dan wewenang seperti lembaga legislatif di Indonesia tidak pernah menyebutkan secara spesifik mengenai jenis kelamin yang bisa menjadi wakil rakyat, sehingga perempuan juga diperbolehkan menjadi wakil rakyat akan tetapi harus memiliki kelayakan untuk menjadi anggota legislatif.
Copyrights © 2023