Penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan wilayah pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, dan pihak ketiga serta partisipasi masyarakat dapat dilibatkan dalam proses pelaksanaannya. Pemerintah Kota Tegal mengatur pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis sampah Rumah Tangga. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris dengan menggukan Pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang menggunakan data primet, sekunder, dan website. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, menganalisis, dan mendesripsikan pengelolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga oleh pemerintah daerah Kota Tegal di desa Pesurungan Lor. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengurangan SRT dan S3RT di Kota Tegal berdasarkan peraturan Daerah Kota Tegal No. 04 Tahun 2019 Pasal 17 masih terbatas pada pembatasan timbulan sampah saja, adapun pendauran ulang sampah dan pemanfaaatan kembali sampah masih jauh diharapkan atau belum optimal. Tinjauan Maqashid Syariah Jasser Auda terhadap pengurangan sampah dikelurahan pesurungan lor Kecematan Margadana Kota Tegal masih belum memenuhi kreteria yang di tentukan Maqashid Syariah.
Copyrights © 2023