Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai problematika dalam prosedur lelang eksekusi jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Klaten dan efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan dua tahapan kajian yakni: kajian normatif dan kajian empiris. Dalam menganalisis penelitian ini, digunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam menganalisis data secara kualitatif, penelitian ini menggunakan model analisis interaktif (interaktif model of analisis) dengan menggunakan teori efektivitas hukum menurut Pendapat Soerjono Soekanto sebagai landasan teori.Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa problematika prosedur lelang eksekusi jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Klaten yaitu faktor biaya yang tidak cukup sehingga eksekusi berhenti pada tahap aanmaning dan faktor objek perkara kabur sehingga kesulitan dalam tahap pelaksanaan sita eksekusi, Kedua, bahwa efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipengaruhi oleh Faktor hukum, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas, Faktor masyarakat, dan Faktor kebudayaan. Hasil penelitian diketahui bahwa dari Tahun 2019-2021 di Pengadilan Negeri Klaten eksekusi jaminan fidusia adalah paling rendah dibandingkan dengan eksekusi Hak Tanggungan dan eksekusi Riil, sehingga dapat disimpulkan belum efektif. Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 maka perlunya SOP tentang Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia, Penggunaan media papan pengumuman dan website pengadilan untuk menggantikan media massa tehadap nilai objeknya yang kecil, dan edukasi tentang perjanjian kredit dengan jaminan fidusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023