Sudiyana Sudiyana
Dosen Magister Hukum Janabadra

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI KLATEN Muhammad Yudhika Ariasantosa; Sudiyana Sudiyana
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 7, No 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37159/jmih.v7i1.3030

Abstract

Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai problematika dalam prosedur lelang eksekusi jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Klaten dan efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan dua tahapan kajian yakni: kajian normatif dan kajian empiris. Dalam menganalisis penelitian ini, digunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam menganalisis data secara kualitatif, penelitian ini menggunakan model analisis interaktif (interaktif model of analisis) dengan menggunakan teori efektivitas hukum menurut Pendapat Soerjono Soekanto sebagai landasan teori.Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa problematika prosedur lelang eksekusi jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Klaten yaitu faktor biaya yang tidak cukup sehingga eksekusi berhenti pada tahap aanmaning dan faktor objek perkara kabur sehingga kesulitan dalam tahap pelaksanaan sita eksekusi, Kedua, bahwa efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipengaruhi oleh Faktor hukum, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas, Faktor masyarakat, dan Faktor kebudayaan. Hasil penelitian diketahui bahwa dari Tahun 2019-2021 di Pengadilan Negeri Klaten eksekusi jaminan fidusia adalah paling rendah dibandingkan dengan eksekusi Hak Tanggungan dan eksekusi Riil, sehingga dapat disimpulkan belum efektif. Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 maka perlunya SOP tentang Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia, Penggunaan media papan pengumuman dan website pengadilan untuk menggantikan media massa tehadap nilai objeknya yang kecil, dan edukasi tentang perjanjian kredit dengan jaminan fidusia.
MODEL PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: PDM-29/EOH2/2022 DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA) Iwan Afendy; Sudiyana Sudiyana; Hartanti Hartanti; Takariadinda Diana Ethika
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 7, No 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37159/jmih.v7i1.3048

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis model penyelesaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan prinsip keadilan restoratif (Studi Kasus Nomor Perkara: Pdm-29/Eoh2/2022 di Kejaksaan Negeri Yogyakarta). Untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan prinsip restorative justice.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum positif yaitu “peraturan perundang-undangan untuk menjawab permasalahan hukum yang ditemukan dikaji pada tataran dogmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum.Modal penyelesaian restorative justice dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor telah mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan murah dalam PERJA No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses perdamaian dilakukan oleh korban dan pelaku secara sukarela.Berdasar pada Restorative Justice, pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan restorative justice melalui upaya penghentian penuntutan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perusakan dikaitkan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan tentang Keadilan Restoratif