Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pedagang terhadap hak khiyar masih kurang dalam jual beli di Pasar Butung Makassar. Beberapa dari pedagang tidak menyadari bahwa mereka melakukan hak khiyar dalam jual beli, atau tidak memahami secara lengkap tentang hak tersebut. Selain itu, pedagang juga tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari penggunaan hak khiyar. Tinjauan hukum ekonomi terhadap khiyar jual beli pakaian di Pasar Butung Makassar, dilihat dari kasus penerapan khiyar secara tidak langsung di pasar butung makasar salah satunya yaitu khiyar syarat maka, dapat didasari dari salah satu syarat terjadinya khiyar syarat yaitu: Menurut jumhur, hak khiyar itu berlaku dengan disyaratkan dan disepakati dalam akad. Imam Malik memiliki pendapat yang lebih longgar, hak khiyar ini ada dengan disyaratkan atau karena kebiasan masyarakat (‘urf). Peneliti dapat menyimpulkan bahwa khiyar yang terjadi di Pasar Butung Makassar sah walaupun diantara mereka tidak memahami khiyar itu sendiri, karena pemberian syarat oleh penjual kepada si pembeli telah menjadi kebiasaan dalam kegiatan jual beli mereka dan kebiasaan di masyarakat setempat.
Copyrights © 2023