Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
Vol 4, No 2 (2023): July

Kedudukan Nafkah oleh Suami yang Melakukan Talak Raj’i Berdasarkan Putusan Nomor 634/PDT.G/2019/PA.SGM

Khusnul Khatima (Universitas Muslim Indonesia)
Jufri Saeni (Universitas Muslim Indonesia)
Bambang Sampurno (Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2023

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa memutuskan bahwa Pemmohon tetap berkewajiban membayar nafkah iddah sampai Termohon melahirkan karena mantan suami masih dalam usia produktif dan mampu bekerja dan mantan istri tidak terbukti memiliki sifat nusyuz. Kedua, nafkah oleh suami kepada istri yang ditalak raj'i dalam perspektif hukum Islam adalah wajib karena mantan istri mengandung janin dari hasil pernikahan mereka sebagaimana terdapat pada surat At-Talaq ayat 6 yang menjelaskan bahwa suami berhak memberikan nafkah kepada mantan istri sampai melahirkan.Kesimpulan dari penelitian ini baik dari hasil putusan hakim dan dalam perspektif hukum islam Kedudukan nafkah oleh suami yang melakukan talak raj'i dalam perspektif hukum Islam adalah wajib diberikan kepada mantan istri yang dijatuhi talak satu raj'i selama istri tidak bersifat nusyuz. Sebagaimana dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam maupun fiqh.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

tafaqquh

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal, published twice a year [January and July] by UMI, Muslim University of Indonesia. It is available online as open access sources as well as in print. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law publishes articles in Islamic Law. The journal ...