Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Nafkah oleh Suami yang Melakukan Talak Raj’i Berdasarkan Putusan Nomor 634/PDT.G/2019/PA.SGM Khusnul Khatima; Jufri Saeni; Bambang Sampurno
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law Vol 4, No 2 (2023): July
Publisher : Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33096/altafaqquh.v4i2.270

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa memutuskan bahwa Pemmohon tetap berkewajiban membayar nafkah iddah sampai Termohon melahirkan karena mantan suami masih dalam usia produktif dan mampu bekerja dan mantan istri tidak terbukti memiliki sifat nusyuz. Kedua, nafkah oleh suami kepada istri yang ditalak raj'i dalam perspektif hukum Islam adalah wajib karena mantan istri mengandung janin dari hasil pernikahan mereka sebagaimana terdapat pada surat At-Talaq ayat 6 yang menjelaskan bahwa suami berhak memberikan nafkah kepada mantan istri sampai melahirkan.Kesimpulan dari penelitian ini baik dari hasil putusan hakim dan dalam perspektif hukum islam Kedudukan nafkah oleh suami yang melakukan talak raj'i dalam perspektif hukum Islam adalah wajib diberikan kepada mantan istri yang dijatuhi talak satu raj'i selama istri tidak bersifat nusyuz. Sebagaimana dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam maupun fiqh.