Artikel atau tulisan ini bertujuan untuk difokuskan pada tindakan perlindungan atas keselamatan Ketenaga Kesehatan dalam menangani pasien covid-19 di RSU HAJIADAM MALIK MEDAN dan perlindungan hukum yang diberikan terhadaptenaga kesehatan pasien dalam menangani pasien covid-19 di RSU Haji Adam Malik Medan dan faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum dan keselamatan kerja di RSU Haji Adam Malik Medan.Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari yuridis-empiris. Data-data dikumpulkan melalui wawancara. Dan penelitian sebelumnya dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa mengetahui upaya keselamatan kerja, perlindungan hukum, serta factor apa saja yang menghambat perlindungan hukum dan keselamatan kerja, dengan metode yang diterapkan berupa yuridis empiris yang melakukan kajian terhadap ketetapan hukum yang berlaku dan yang telah terjadi dikehidupan bermasyarakat. Berdasar pada penelitian ini disimpulkan bahwa Tenaga Kesehatanya itu sudah mendapatkan perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja sudah dilakukan dengan benar seperti yang diamanatkan di UU dan memberikan hak insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19.
Copyrights © 2022