Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Implementation of Civil Procedural Law E-litigation in Justice System in Indonesia (Study in District Court in North Sumatra Region) Abd Harris; Hani Ridho Nasution
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 2 (2022): July-December
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/dll.v7i2.10314

Abstract

The background of this research is because The Supreme Court has made a breakthrough in the Law administration of Cases in the Court Electronically (Online) by issuing Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2019 concerning the Administration of Cases and Trials in The Court Electronically. The results of the research, the electronic trial system (e-Litigation) experienced many obstacles, especially in the district court area which is categorized, Blankspot area so that the trial process is not normal for example, the trial schedule that has been set in the e-Court can be known and cannot be known because of internet network interference such as in the Sibuhuan District Court area, Padang Lawas Regency, North Sumatra Province. This view was also affirmed by Abdullah Husain, an Advocate from Peradi Medan who had filed a case in the area. As a result, the Advocate had to contact the Substitute Registrar for the trial schedule to be reviewed because the internet network was problematic. In addition, people in the area prefer conventional (face-to-face) trials that have been carried out for decades on the basis of the law Rechtsreglemen buitengewesten (Rbg). The solution to this problem, the judges will generally question the litigants, whether the trial is electronic or not. The judge always gives views on this e-Court to the litigants in the courtroom, and if approved by all parties, news of the approval of the e-Litigation trial is made. The same obstacles are also experienced by the Simalungun/Pematangsiantar District Court, Padangsidempuan, Tebing Tinggi, Lubuk Pakam and Medan District Court. According to the e-Court Corner officer of the Medan District Court, Gunawan, in the Medan District Court there is very rare internet network disruption unless pln istric flow dies. Advocates take a better view with e-Litigation because the process is easier, faster, light and simple costs in accordance with Article 2 paragraph (4) of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power. Of course also, also to avoid games by the judicial mafia. In addition, in the midst of the Covid-19 Pandemic condition is not over, PERMA No. 1 of 2019 will also help the parties not to flock to the conference. PERMA is strongly responded by advocates in Indonesia, especially in North Sumatra
Analisis Yuridis Penyedia Layanan Konten Penyiaran Berbasis Internet dengan Layanan Konten Melalui Spectrum Televisi dan Radio Reyhan Agung Munthe; OK. Saidin; Jelly Leviza; Abd. Harris
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 3 - July 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i3.61

Abstract

Penyelenggaraan penyiaran semakin berkembang seiring perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Media penyiaran pada umumnya dilakukan melalui media komunikasi massa elektronik yakni radio dan televisi yang menyebarluaskan siarannya menggunakan frekuensi gelombang radio. Seiring dengan perkembangan zaman maka penyiaran menggunakan media berbasis internet untuk menyebarluaskan siarannya. Akan tetapi, terdapat permasalahan yang dimohonkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020, dimana pihak pengusaha yang bergerak di bidang bisnis penyiaran menggunakan spektrum frekuensi radio memohonkan untuk UU Penyiaran tidak hanya dikenakan terhadap penyiaran menggunakan spektrum frekuensi akan tetapi juga terhadap penyedia layanan konten penyiaran berbasis internet. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan mengetahui kewenangan pengawasan antara Penyedia Layanan Konten Penyiaran Berbasis Internet dengan Layanan Konten Melalui Spectrum Televisi dan Radio Perspektif Hukum Positif dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian ditemukan bahwa kewenangan pengawasan penyedia layanan konten penyiaran berbasis di internet tidak diatur dalam UU ITE maupun dalam UU Penyiaran, sehingga pedoman perilaku penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan peraturan turunan yang dikeluarkan oleh KPI tidak dapat menjangkau siaran platform media sosial. Sedangkan penyedia layanan konten penyiaran melalui spectrum radio dan tv yaitu dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diberikan kewenangan mengawasi lembaga penyiaran.
Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah) Abd Harris; Faradila Yulistari Sitepu; Syarifa Lisa Andriati
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 2 (2021): Juli-Desember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.232 KB) | DOI: 10.30596/dll.v6i2.5965

Abstract

Monopoli tanah dapat dikatakan sebagai penguasaan tanah oleh pihak-pihak tertentu saja sehingga tidak dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berbagai cara dapat ditempuh dalam rangka meminimalkan dampak negatif tanah sebagai komoditas, diantaranya dengan memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai Pasal 35 (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan demikian dapat meminimalisir praktek monopoli tanah. Jangka waktu HGB berlaku 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Implementasi hukum tentang HGB ini tidak memiliki daya berlaku terhadap 200-an masyarakat Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, selaku pemegang HGB. Pemilik HGB vis a vis dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Keresahan masyarakat mencuat ketika permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, ditolak dengan alasan harus ada rekomendasi perpanjangan HGB dari Pemko. Ternyata, Pemko hanya merekomendasikan Hak Sewa lahan b berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perobahan rekomendasi kepemilikan ini membuat ketidakpastian hukum sehingga masyarakat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Sampai saat ini, Pemko Medan tidak memberikan lagi perpanjangan HGB karena lahan seluas 60 hektar berstatus HPL merupakan aset Pemko Medan yang harus dipelihara sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Warga Medan Petisah harus menguji ke pengadilan tentang dualisme kepemilikan HGB dan HPL demi kepastian hukum dan keadilan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM UNDANG-UNDANG KESEHATAN DI ERA PANDEMI COVID-19 (STUDI PADA RS ADAM MALIK KOTA MEDAN) Michael Pramana Tarigan; Daniel Pangihutan Sihombing; Azansyah Hashif; Abdul Harris
JURNAL DARMA AGUNG Vol 30 No 1 (2022): APRIL
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i1.3515

Abstract

Artikel atau tulisan ini bertujuan untuk difokuskan pada tindakan perlindungan atas keselamatan Ketenaga Kesehatan dalam menangani pasien covid-19 di RSU HAJIADAM MALIK MEDAN dan perlindungan hukum yang diberikan terhadaptenaga kesehatan pasien dalam menangani pasien covid-19 di RSU Haji Adam Malik Medan dan faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum dan keselamatan kerja di RSU Haji Adam Malik Medan.Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari yuridis-empiris. Data-data dikumpulkan melalui wawancara. Dan penelitian sebelumnya dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa mengetahui upaya keselamatan kerja, perlindungan hukum, serta factor apa saja yang menghambat perlindungan hukum dan keselamatan kerja, dengan metode yang diterapkan berupa yuridis empiris yang melakukan kajian terhadap ketetapan hukum yang berlaku dan yang telah terjadi dikehidupan bermasyarakat. Berdasar pada penelitian ini disimpulkan bahwa Tenaga Kesehatanya itu sudah mendapatkan perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja sudah dilakukan dengan benar seperti yang diamanatkan di UU dan memberikan hak insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19.