Regulasi yang digunakan dalam pemberian Participating Interest (PI 10 %) dalampengaturan dan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia diharuskanberlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang secara tegas menyatakanbahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasaioleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,Pengaturan dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah,pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber DayaMineral No 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest 10% pada wilayahkerja migas dalam peraturan ini memberikan keterlibatan pemerintah daerahdalam bentuk tanggungjawab untuk memberikan penunjukan kepada BUMDatau Perusahaan daerahnya guna mendapatkan pengelolaan PI 10% yang diharapkan mampu memberikan keuntungan atau profit yang akan menambahpendapatan daerah guna kesejahtraan masyarakat setempat selain itu,diharapkan mampu memberikan pengetahuan, pengalaman kerjasama bagiBUMD dalam pengelolaan wilayah kerja migas sebagai kontraktor. Saat iniada 2 wilayah kerja yang memanfaatkan pemberian PI 10 % ini antara lain:Wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) Mahakam dan Wilayah Kontrak KerjaSama (KKS) Offshore North West Java (ONWJ). Adapun mekanisme lain yangdapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah antara lain dengan melakukanpengawasan dan pemanfaatan yang optimal bagi daerah melalui Dana BagiHasil Sumber Daya Alam, Corporate social responsibility dan pengelolaanSumur tua
Copyrights © 2023