Kedudukan Kepala Daerah dipandang sebagai suatu posisi yang strategis dalam keberhasilan pembangunan nasional. Hal tersebut dipengaruhi oleh karena pemerintahan daerah memiliki peran sebagai motor penggerak, kreator, inovator pemikiran dan perencanaan dalam pencapaian tujuan nasional yang merupakan subsistem dari pemerintah pusat. Oleh karena itu dalam perekrutannya perlu diterapkan adanya sistem demokrasi yang dapat memberikan peluang rotasi pejabat politik secara teratur dan damai. Di samping itu dengan melihat gambaran masyarakat Indonesia yang bersifat Plural dan Heterogen, maka dalam pelaksanaan PILKADA diserahkan secara otonom penuh daerah. Hal itu disebabkan karena yang mengetahui kebutuhan dan karakter pemimpin yang diinginkan masyarakat daerah itu sendiri.Kata Kunci:Â Pimpinan Daerah, Demokratis, Pluralitas dan Heterogenitas
Copyrights © 2011