JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 7, No 3 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Juli)

Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus: Putusan No: 97/K/TUN/2023 jo. 218/B/2022/PT.TUN.JKT jo. 280/G/2021/PTUN.JKT)

Pasaribu, Winner (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2023

Abstract

Perjanjian Kredit merupakan dasar hubungan kontraktual antara Kreditur dan Debitur. Perjanjian ini berlaku mengikat selama memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian Kredit biasanya memuat klausul negative covenant yang melarang Debitur untuk melakukan tindakan tertentu selama waktu perjanjian masih berlangsung, diantaranya termasuk larangan mengubah susunan direksi dan komisaris tanpa persetujuan Kreditur selama masa Debitur belum melunasi hutangnya. Apabila Debitur melanggar klausul ini, tentu akan menimbulkan akibat hukum kepada Debitur, misalnya kreditur memiliki hak untuk melakukan penuntutan di persidangan. Dalam sebuah kasus, Kreditur menggugat keputusan tata usaha negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan perubahan susunan direksi dan komisaris Debitur, dimana perubahan tersebut ternyata terjadi tanpa persetujuan Kreditur.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JISIP

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan merupakan kumpulan artikel ilmiah ilmu sosial dan pendidikan berdasarkan hasil penelitian dan hasil kajian pustaka. Jurnal ini menggunakan Bahasa Indonesia. Terbit 3 kali setiap tahun pada bulan Maret, Juli, dan ...