Perjanjian Kredit merupakan dasar hubungan kontraktual antara Kreditur dan Debitur. Perjanjian ini berlaku mengikat selama memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian Kredit biasanya memuat klausul negative covenant yang melarang Debitur untuk melakukan tindakan tertentu selama waktu perjanjian masih berlangsung, diantaranya termasuk larangan mengubah susunan direksi dan komisaris tanpa persetujuan Kreditur selama masa Debitur belum melunasi hutangnya. Apabila Debitur melanggar klausul ini, tentu akan menimbulkan akibat hukum kepada Debitur, misalnya kreditur memiliki hak untuk melakukan penuntutan di persidangan. Dalam sebuah kasus, Kreditur menggugat keputusan tata usaha negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan perubahan susunan direksi dan komisaris Debitur, dimana perubahan tersebut ternyata terjadi tanpa persetujuan Kreditur.
Copyrights © 2023