Tarif pita cukai rokok yang terbilang mahal tidak terjangkau bagi konsumen (masyarakat) dengan pendapatan menengah kebawah sehingga mengakibatkan banyaknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Kabupaten Sumenep merupakan wilayah yang banyak beredar rokok ilegal tanpa cukai. Adapun isu hukum yang perlu dikaji dalam adalah bagaimana pengaturan rokok ilegal tanpa pita cukai di Madura serta implementasi regulasi masyarakat sumenep yg menyebabkan maraknya rokok ilegal dan bagaimana efektivitas kebijakan penanggulangan rokok ilegal tanpa pita cukai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum dan pendekatan antropologis. Lokasi Penelitian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya C Madura, Masyarakat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, dan Pemilik Perusahaan Rokok MDS serta asosiasi perusahaan rokok Kabuapten Sumenep. Data Penelitian data Primer dan sekunder. Analisa data secara deskriptif kualitatif, dengan cara induktif. Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan di peroleh bahwa (1) Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai disebabkan oleh tarif cukai yang tidak terjangkau sehingga ditinjau pada teori “Hukum Permintaan” konsumen meminta harga rendah dengan tanpa pita cukai. (2) kurangnya pengawasan mengenai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dengan letak geografis kantor bea dan cukai berada di kabupaten Pamekasan.
Copyrights © 2023