Akta Kelahiran adalah suatu dokumen Negara atau catatan penting bagi lembaga pencatat catatan sipil yang mengatur hak sipil anak dalam memberikan status kewarganegaraan bagi seorang anak yang baru lahir. Anak juga merupakan amanah dan sekaligus Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam diri anak tersebut melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, karena manusia adalah subjek hukum. Konsep Negara, jika dilihat dari aspek kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban untuk memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidupnya sebagai warga Negara hidup layak, tumbuh, berkembang, berprestasi serta mendapat perlindungan hukum. Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi anak, maka anak tersebut wajib tercatat dalam dokumen Negara dengan bukti ada “Sertifikat Akta Kelahiran bagi si Anakâ€. Berkaitan dengan hal tersebut, satu contoh misalnya desa Bagan Bilah dan desa Sungai Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kebupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara adalah sebuah desa yang terletak jauh dari segala akses dan masyarakatnya mayoritas berpenghasilan rendah, sehingga dalam hal untuk mengurus akta kelahiran bagi anak dianggap belum penting. Melihat kondisi tersebut, oleh Tim Pengabdian berupaya untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan lewat pengabdian masyarakat yang berkaitan dengan kondisi masyarakat di lingkungan desa tersebut tentang “kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki akta kelahiran bagi anak dengan solusi yang akan ditawarkan adalah membantu dan memudahkan biaya administrasi proses kepengurusan akta lahir anak, serta dapat memiliki sertifikat Akta Kelahiran bagi anak tersebut.
Copyrights © 2023