Berdasarkan Pasal 219 ayat (1) Undang –Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ,diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang dikeluarkan oleh Syahbandar.Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikeluarkan kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar pada Kantor Syahbandar Kelas 1 Belawan oleh PT.Pelayaran Grogol Sarana Utama cabang Belawan.Metode yang digunakan adalah pengamatan ( Observasi ) dan Metode angket dan wawancara. P.T.Pelayaran Grogol Sarana Utama cabang Belawan merupakan salah satu perusahaan nasional yang bergerak dibidang pelayaran, baik dalam dan luar negeri, yang dipaparkan pada penelitian yaitu Prosedur Pengurusan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar pada Kantor Syahbandar Kelas-1 oleh PT.Pelayaran Grogol Sarana Utama cabang Belawan. Prosesnya dimulai dari sebelum kapal tiba, setelah kapal tiba hingga kapal sandar dan kemudian kapal akan berangkat beserta dokumen – dokumennya yang sudah diterbitkan oleh Syahbandar. Pada pengurusan tersebut diperlukan manajemen dan organisasi untuk dapat memperlancar operasional perusahaan. Perlu adanya pemeriksaan kelaiklautan kapal berupa pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik kapal oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan pernyataan Nakhoda..Hasil penelitian penulis dapat dikategorikan bahwa kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas-1 Belawan telah memenuhi prosedur untuk Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Dampak /sanksi terhadap pelanggaran berlayar tanpa SPB( Surat Persetujuan Berlayar ) berupa penahanan terhadap kapal, pembekuan izinatau sertifikat yang dinyatakan dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mana Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan Syahbandar setempat telah melanggar pasal 323 yang dapat dipidana selama5 tahun dan denda sebesar Rp.600,000,000,00( Enam Ratus Juta Rupiah) .
Copyrights © 2023