Tulisan ini berkenan dengan studi Hukum Administrasi mengenai kelayakan operasional Pelabuhan Laskar di negeri batu merah Ambon sebagai Pelabuhan rakyat yang dapat ditetapkan dalam suatu peraturan daerah, asumsi penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta sosial yang menggambarkan keberadaan masa konflik sosial sekitar tahun 2000 hingga sekarang karena dan telah menjadi tumpuan harapan ekonomi kehidupan masyarakat yang memanfaatkan jalur transportasi laut di pelabuhan tersebut, sementara fakta hukum menganggap bahwa aktivitas kepelabuhanan dan pelayaran tersebut dipandang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Hal ini dimaklumi bahwa areal Pelabuhan, dimensi kapal, dan rute pelayaran telah digolongkan sebagai aktivitas yang harus mendapat perizinan dan pengawasan pemerintah, sementara kapal-kapal tersebut dan aktivitas penemuannya tidak memiliki izin operasional. Untuk dapat menentukan kelayakan operasional Pelabuhan Laskar sebagai pedoman rakyat maka pengumpulan data ini didasarkan atas penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosial, atau penemuan hukum berdasarkan fakta sosial. Selanjutnya data dianalisis berdasarkan teori hukum progresif yang mengadopsi pemikiran Roscoe Pound tentang sociological jurisprudence terhadap eksistensi pelabuhan di negeri batu merah Ambon. Dari sudut pandang normatif, sistem operasional atau dan pelayaran tidak memiliki legalitas formal secara administratif, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Berlayar sedangkan Analisis Sosiologi Hukum, terhadap keberadaan Pelabuhan Laskar dapat dilihat dari dua sisi yakni, sisi kemaslahatan jika keberadaan Pelabuhan Laskar dijadikan sarana perhubungan antar pesisir, sarana rentang kendali dan sarana perekonomian serta pembangunan Desa, dan dari sisi kemudharatan jika Pelabuhan Laskar tidak diakui dan tidak akomodir sebagai sarana terminal laut, dan berpeluang memberikan peluang musibah terhadap putusnya rentang kendali antara masyarakat pesisir dan masyarakat di Kota Ambon, terputusnya ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar Pelabuhan Laskar serta menimbulkan bahaya akan adanya kapal-kapal niaga yang tidak memiliki kelaiklautan Pelayaran niaga. Kata kunci: Pelabuhan Laskar, Pelayaran Sosiologi Hukum
Copyrights © 2020