Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan Departemen Agama yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang Agama Islam, di wilayah kecamatan. Masing - Masing KUA terdapat penyuluh agama islam yang memiliki tugas melakukan bimbingan keagamaan melalui konsultasi dua arah kepada masyarakat yang kegiatannya harus dilaporkan tiap bulannya ke Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam menjalankan tugas tersebut di atas, penyuluh agama mengalami permasalahan yaitu proses pembuatan laporan hingga melaporkan laporan membutuhkan banyak waktu dan tenaga, sehingga sering terjadi keterlambatan pelaporan. Masalah lain yang timbul yaitu sulitnya mengolah data kegiatan karena pengolahan data masih dilakukan secara manual. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk membuat sistem informasi yang dapat mempermudah dalam proses pembuatan, pelaporan dan pengolahan data kegiatan penyuluh.
Copyrights © 2020