Lembaga Pemasyarakatan atau lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan. Pelayanan kunjungan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Kuantan Singingi sampai sekarang ini masih jauh dengan apa yang diharapkan, hal ini terbukti dengan adanya beberapa masalah yang terjadi diantaranya:, seperti daftar kunjungan yang belum terkomputerisasi dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kunjungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelayanan kunjungan serta dampak dari pelayanan kunjungan terhadap narapidana selama proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kuantan singing yang kurang efektif. Sistem ini akan memberikan pelayanan dengan tepat waktu tanpa menundah pelayanan ataupun jam kunjungan dikarenakan pengunjung sudah melakukan registrasi sebelum datang ke Lembaga Pemasyarakatan Cabang Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.
Copyrights © 2020