Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi dengan prosedur pelayanan yang ditempuh oleh seseorang untuk mendapatkan pelayanan pembuatan sertifikat tanah yaitu petugas loket pelayanan menerima permohonan pembuatan sertipikat tanah dari pemohon. Kemudian Petugas loket memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan permohonan sertifikat tanah. Jika persyaratan sudah lengkap, petugas loket melakukan pencatatan pendaftaran ke buku pendaftaran secara manual. Kemudian pemohon melakukan pembayaran biaya pengukuran. Petugas pengukuran dari kantor pertanahan melakukan proses pengukuran dan pemohon harus hadir di lapangan. Proses selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran Panitia A untuk dilakukan pemeriksaan tanah. Kemudian Panitia A melakukan peninjauan dan pemeriksaan tanah di lapangan. Setelah itu, pemohon melakukan pendaftaran SK Hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Setelah dilakukan pendaftaran SK Hak, sertifikat terbit dan ditanda tangani oleh kepala kantor, kemudian dilakukan penyerahan sertipikat terhadap pemohon. Dalam pendataan sertifikat tanah masih mengunakan cara manual sehingga sulit untuk menemukan tanah mana saja yang sudah mendapatkan sertifikat. Lamanya dalam pembuatan laporan data sertifikat tanah yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Sulitnya mengetahui tanah yang sudah memiliki sertifikat sehingga memungkinkan akan terjadi pengandaan sertifikat. Menghasilkan suatu sistem yang terkomputerisasi dengan berbasi website dalam mengolah data sertifikat pertanahan yang ada pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi. Menghasilkan suatu sistem yang dapat dilakukan pengecekkan data sertifikat yang sudah pernah diterbitkan sehingga akan mengurangi pengandaan sertifikat dikarenakan setiap tanah yang sudah disertfikatkan akan terdata kedalam sistem.
Copyrights © 2021