Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara pemerintahan desa adalah pemerintah desa, Desa Pulau Komang Sentajo belum adanya suatu sistem inforrmasi yang menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Desa Pulau Komang Sentajo yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas dan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan masih harus datang langsung kepihak yang berwenang dalam penanganan pengaduan masyarakat dan proses pelayanan yang sangat lama. Untuk itu pelunya suatu sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website denganm judul Sistem Informasi Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah Desa Pada Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara cepat, tepat dengan baik. penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian dengan manfaat dapat mengakses penanganan pengaduan masyarakat dan proses pelayanan lebih cepat.
Copyrights © 2022