Agama islam menyerukan agar umat islam turut memperhatikan kehidupan di dunia, dimana kita diajarkan untuk berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup melalui jalan yang sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan hadits. Banyak kegiatan masyarakat yang mampu mendorong kemajuan perekenomian umat, salah satunya adalah dengan jalan jual beli. Kegiatan jual beli yang diridhoi oleh Allah SWT tentunya adalah jual beli yang berbasiskan kepada prinsip syariah. Prinsip syariah dalam artian yaitu terindar dari praktik riba, maysir dan gharar. Praktik riba sendiri tidak sedikit kita temukan di tengah tengah kegiatan muamalah masyarakat, salah satunya dalam kegiatan jual beli, tidak sedikit ditemukan pedagang yang melakukan kecurangan dalam jual beli salah satunya dalam hal menakar barang yang diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aktualisasi kaidah fiqh dalam transaksi jual beli, terutama larangan riba dalam prakteknya. Untuk menalar kajian tersebut, maka digunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode pendekatan normatif dan analisis isi (content analysis) yang titik fokusnya pada studi naskah dan teks terkait masalah penelitian.
Copyrights © 2023