Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, (dalam hal ini, konstitusionalitas lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ) untuk melakukan perbaikan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja , artinya, untuk ‘mengulang kembali’ proses pembentukan undang-undang mulai dari tahap tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, atau sebahagian dari tahapan tersebut. Tetapi Presiden telah melakukan ‘manuver’ terlebih dahulu dengan menafsirkan†tindak lanjut atau pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ditujukan kepada Presiden, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Secara konstitusional, Presiden bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tetapi sebagai lembaga yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.
Copyrights © 2023