Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan

Perkawinan Berbeda Agama Di Indonesia Yang Diatur Oleh Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dan Yurisprundensi Islam, Serta Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Berbeda Agama Terkait Hak Waris

Dian Megasari (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2023

Abstract

Abstrak Perkawinan berbeda agama di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks, diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan memiliki implikasi terhadap hak waris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Undang-undang tersebut mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan, namun tidak secara eksplisit melarang perkawinan berbeda agama. Yurisprudensi Islam memberikan panduan tambahan dalam memahami aspek hukum perkawinan berbeda agama.Dalam perkawinan berbeda agama, status perkawinan dapat mengalami perbedaan penafsiran, tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan. Implikasi hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan berbeda agama terkait hak waris juga menjadi perhatian penting. Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan mengenai kewarisan dalam perkawinan berbeda agama, dengan memperhatikan agama ayah sebagai faktor penentu dalam pewarisan.Namun, penting untuk diingat bahwa praktik dan penafsiran hukum dapat bervariasi, terutama dalam konteks perkawinan berbeda agama. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dan mempertimbangkan pendapat ulama atau otoritas agama tertentu sangat dianjurkan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif dan akurat mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan berbeda agama serta hak waris anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.Perlu ada langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan memperjelas peraturan hukum terkait perkawinan berbeda agama, sehingga memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pasangan dan anak-anak yang terlibat. Selain itu, pendekatan mediasi, pemahaman agama, serta melibatkan keluarga dalam mencapai kesepahaman dan menghormati hak anak juga merupakan faktor penting dalam menghadapi permasalahan yang muncul dalam konteks perkawinan berbeda agama. Perkawinan berbeda agama di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan sosial yang kompleks. Perlu adanya perbaikan dalam undang-undang perkawinan yang memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik. Di samping itu, penting bagi pasangan yang berencana untuk menikah dalam perkawinan berbeda agama untuk mencari nasihat hukum yang kompeten dan mempertimbangkan pandangan agama yang mereka anut. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak yang lahir dari perkawinan berbeda agama juga harus diperhatikan secara serius

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SKD

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum ...