Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Provinsi memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi di bidang administrasi, terutama dalam hal pelayanan publik. Salah satu bentuk inovasi yang telah diperkenalkan adalah penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. Pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten, memegang peranan penting dalam kesuksesan implementasi layanan publik berbasis digital atau e-government yang tidak dapat dihindari, termasuk dalam penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP Digital, yang juga dikenal sebagai identitas digital, merupakan sebuah kemajuan dari KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis penerapan KTP Digital yang berbasis e-government dan memahami proses aktivasi layanan KTP Digital di Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Namun, ada pelaksanaannya e-government masih belum berjalan secara maksimal karena kurangnya informasi yang diberikan oleh aparat desa mengenai kebijakan baru terkait aktivasi KTP digital sebelum cetak ulang KTP.
Copyrights © 2023