Dalam melaksanakan pelayanan publik terhadap kebutuhan masyarakat akan air minum, BUMD melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya air di wilayah yang bersangkutan. Kegiatan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh BUMD sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Copyrights © 2023