Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Landasan hukum kewenangan POLRI di provinsi Sulawesi Barat adalah mengikuti Undang-Undang yang berlaku, yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Sumber hukum kepolisian ada 2 (dua) yakni sumber hukum formil (undang-undang, traktat, kebiasaan praktik kepolisian, yurisprudensi, dan wawasan pengetahuan) serta sumber hukum materiil berupa sumber hukum yang menentukan isi negara hukum, termasuk nilai-nilai filosofis, historis, sosiologis atau sosial, adat istiadat dan doktrin yang mempengaruhi pembentukan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa kendala yang dialami Polda Sulawesi Barat, khususnya mengenai ketidakpercayaan masyarakat. Meski demikian, Polda Sulawesi Barat tetap melakukan berbagai cara untuk menangani permasalahan tersebut, diantaranya dengan melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan dan memberikan edukasii tentang paham radikalisme bahwa hal tersebut berbahaya dan harus dihindari.
Copyrights © 2023