Asset recovery korban tindak pidana penggelapan secara ius constituendum (hukum yang dicita-citakan) diatur di dalam Rancangan KUHAP. Selain itu dalam RUU Perampasan Aset juga menetapkan bahwa hasil kejahatan harus dirampas dan digunakan untuk kompensasi kepada korban, apakah itu negara atau individu. Dalam praktiknya kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penyitaan aset adalah dikarenakan kompleksitas perkara yang sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif; Masih lemahnya koordinasi antar lembaga dalam memberikan data-data terkait asset yang diduga sebagai hasil maupun pembekuan asset tersebut; Waktu terjadinya tindak pidana terungkap setelah tenggang waktu yang cukup lama; Kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan tindak pidana penggelapan aset terjadi melampaui batas kedaulatan suatu Negara. Penegakan hukum menggunakan restorative justice dengan mediasi akan dapat memulihkan kondisi korban yang dengan adanya perbuatan pidana pelaku. Akan tetapi penerapan mediasi sebagai wujud restorative justice tidak luput dari berbagai kendala diantara dibutuhkan prasyarat pelaku untuk menyatakan dirinya bersalah. Kemudian kendala menyangkut mekanisme kontrol, penerapan akuntabilitas, transparansi serta lokasi pelaksanaan restorative justice juga masih menjadi kendala tersendiri yang perlu diakomodir dalam sebuah regulasi.
Copyrights © 2023