RIO LAW JURNAL
Vol 4, No 1 (2023): Februari-Juli

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PADANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1290/PDT.G/2021/PA.PDG)

Nia Wino Marisya (Universitas Andalas)
Yulia Mirwati (Universitas Andalas)
Wetria Fauzi (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2023

Abstract

ABSTRAK Perceraian adalah jalan yang disediakan oleh agama dan negara bagi pasangan suami istri yang yang rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan dan tidak ada keinginan untuk hidup bersama. Pasal 126 KUHPerdata yaitu perceraian mengakibatkan bubarnya harta bersama sehingga harta bersama tersebut harus dibagi diantara pasangan suami istri. Pembagian harta bersama juga diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yakni masing-masing suami istri mendapatkan setengah bagian dari harta bersama. Namun dalam Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 1290/Pdt.G/2021/Pa.Pdg,  terdapat ketidaksesuaian yaitu majelis hakim memutus sengketa harta bersama bukan setengah bagian sama antara mantan suami dan istri, akan tetapi majelis hakim memutus bagian suami lebih sedikit dari bagian istri. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini terbukti bahwa: majelis hakim tidak hanya bersifat menjalankan perintah undang-undang, akan tetapi hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyimpangi aturan Kompilasi Hukum Islam dan menjatuhkan putusan bagian istri lebih besar. Penerapan Hak Ex Officio dalam memutus perkara harta bersama menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Padang telah menerapkan hukum progresif, yakni hukum digunakan untuk melindungi hak-hak manusia. Kata Kunci: pertimbangan hakim, harta bersama dan pengadilan agama padang

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...