Perkembangan perusahaan digital yang sangat mengandalkan data pribadi telah didorong oleh kemajuan teknologi informasi. E-commerce adalah salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan pesat dalam hal ini. Konsumen harus memberikan data pribadi mereka untuk bertransaksi di platform e-commerce. Namun, meningkatnya interaksi dan transaksi di industri e-commerce Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlindungan informasi pribadi konsumen. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan data pribadi konsumen dalam mekanisme perdagangan saat ini di platform e-commerce dan untuk mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan di masa depan. Metode analisis data kualitatif digunakan, yang melibatkan pemeriksaan semua data yang diperoleh sebagai kesatuan utuh untuk memperoleh gambaran dan wawasan tentang isu-isu yang diteliti. Di masa depan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat meningkatkan perlindungan data pribadi konsumen dalam mekanisme perdagangan di platform e-commerce dengan menyediakan perlindungan hukum yang komprehensif dan ketat setelah disahkan.
Copyrights © 2023