Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya, sebenarnya merupakan perbuatan yang tidak wajar. Karena seorang istri juga memiliki hak-hak dan kewajiban yang tidak berbeda dengan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang suami. Hak tersebut adalah hak untuk menikmati hidup bahagia. Korban kekerasan dalam rumah tanggga tidak banyak mendapat perlindungan hukum untuk memulihkan penyakit yang dia alami karena menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga tidak mengatur Restitusi, berbeda dengan Aceh yang menjalankan Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan adat dan adat Istiadat yang mengatur tetang Sayam Diat dan Ganti rugi bagi korban perselisihan dalam rumah tangga. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara sistematis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari keseluruhan hasil penelitian tersebut. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Restitusi Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Penerapan Restitusi Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Aceh. Hasil penelitian bahwa Perlindungan Bagi korban Kekerasan belum mendapatkan rasa keadiilan yang bermartabat di karenakan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 belum mengatur tentang Restitusi, berbeda dengan Aceh yang meneraapkan Qanun nomor 9 tahun 2008 yang tencantumkan sanksi Sayam, Diyat Dan ganti kerugian yang bisa di jatuhkan bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023