Dalam praktiknya, disebutkan bahwa tujuan investasi asing di Indonesia dapat memberikan pengaruh positif, guna memberdayakan peningkatan ekonomi masyarakat yang akan meningkatkan perputaran uang yang dapat dipertahankan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan hubungan antara PMA dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Teknik yang digunakan dalam penulisan artikel ini dengan yuridis-normatif yang bergerak ke arah hukum dengan mendekati hukum. Hasil penelitian disimpulkan bahwa investor modal asing berperan dalam memperluas laju perkembangan moneter publik di Indonesia, namun hingga saat ini masih terdapat kesulitan dalam birokrasi pengelolaan perizinan akibat ketidakpastian regulasi penanaman modal asing dan juga kerentanan antara peraturan pemerintah pusat dan daerah. Konsekuensi dari pemberian jaminan hukum bagi investor asing di Indonesia diharapkan mampu memberikan komitmen atau keuntungan yang besar untuk meningkatkan perekonomian nasional dari perspektif regulasi hukum investasi.
Copyrights © 2023