Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang. Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan yang berada di setiap daerah Kabupaten/Kota. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan faktor-faktor yang melandasi dalam memutus perkara sengketa pertanahan berdasarkan alat bukti sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan cara melakukan observasi dan wawancara secara langsung dengan alat bantu daftar pertanyaan yang bersifat terbuka. Pengolahan data meliputi kegiatan seleksi, klasifikasi data, dan sistematika data. Hasil penelitian didapat bahwa sertifikat memiliki kepastian hukum bersifat materil yang dianut dalam hukum tanah nasional. Di sisi lain juga, sertifikat yang berisi ketentuan tertulis yang tertera dalam undang-undang atau peraturan lainnya adalah bersifat mutlak artinya tidak bisa diganggu gugat. Putusan hakim harus ditinjau dari asas-asas putusan yang harus diterapkan dalam putusan yang meliputi a) Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci, b) Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan, c) Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan, dan d) Diucapkan di Muka Umum. Selain itu, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa adalah dengan menggunakan burgerlijk wetboek  (BW) Terjemahan yang terdiri dari 1993 pasal.
Copyrights © 2023