Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak sosial yang luas. Selain pengguna, masyarakat juga terkena dampak perilaku out of control yang berdampak kepada lingkungan sosial. Penyalahguna dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009, setiap orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian demikian bersifat deskriptif dan menggunakan metode berfikir deskriptif analitis dengan mengumpulkan data lalu memberikan gambaran yang berlaku secara umum. Peneliti menggunakan data sekunder sebagai data penelitiannya yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian terhadap data yang telah terkumpul peneliti memberikan analisis secara sistematis dan dilakukan pengklasifikasian terhadap objek penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaanl narkotika tanpal hak danl melawan hukum dipandang sebagai dasar dari tindakl pidana penyalahgunaanl narkotika. Pasall 54, l55, dan 103l Undang-Undangl No.35 Tahun 2009, menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak mendapatkan hak diversi berupa kewajiban untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk kehadiran konsep keadilan restoratif.
Copyrights © 2023