Legalitas usaha sangat penting untuk dimiliki oleh pelaku UMKM, dikarenakan semakin banyaknya UMKM dari tahun ke tahun sehingga persaingan pasar semakin ketat. Makadari itu suatu usaha memerlukan perlindungan hukum secara sah untuk melindungi usahanya. Alasan lain diperlukannya legalitas usaha yaitu meningkatkan rasa kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita tawarkan, dikarenakan dalam suatu legalitas pastinya memiliki persyaratan sangat spesifik untuk memperolehnya. Tujuan dilaksanakannya KKN-T yaitu memberikan edukasi dan melakukan pendampingan mengenai pentingnya suatu legalitas dan prosedur pengajuan legalitas. Kegiatan KKN-T berlangsung di lokasi Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar salah satunya di UMKM AL Qolam Fish Farm yang membutuhkan legalitas CPIB. Metode pelaksanaan yang digunakan untuk melaksanakan program ini yaitu pertama tahap pemahaman fungsi dan persiapan dokumen, tahap pelaksanaan kedua adalah pemahaman dan pelaksananaan prosedur pengajuan legalitas CPIB dan terakhi tahap evaluasi. Hasil yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan adalah pelaku UMKM menyadari pentingnya suatu legalitas usaha dan mengajukan legalitas usaha.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023