Transparansi Hukum
Vol. 6 No. 2 (2023): TRANSPARANSI HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI DP3A KOTA SEMARANG)

Eka Rahmatika (Unknown)
Wenny Megawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2023

Abstract

ABSTRAKKekerasan seksual kepada anak di Kota Semarang salah satu bagian tidak pidana mengalami meningkat akhir-akhir ini, banyak anak masih dilanggar haknya dan tidak memiliki perlindungan yang layak dari keluarga, komunitas, atau pemerintah. Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi anak maka UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 melui peran DP3A Kota Semarang dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 101 Tahun 2021 saat pemberian perlindungan kekerasan seksual. Tujuan riset berikut ialah mengenali peranan DP3A Kota Semarang terkait pemberian perlindungan hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak serta hambatan DP3A Kota Semarang terkait pemberian perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual. Riset ini menggunakan metode yuridis empiris, merupakan metode riset yang berpegang pada hukum dan mengacu pada hal-hal nyata dan penerapan dalam masyarakat. Data riset ini diperoleh melalui wawancara DP3A Kota Semarang. Hasil Riset yang didapat bahwa peran DP3A Kota Semarang saat pemberian perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual yakni melalui pendampingan hukum, serta bantuan medis dan psikologis dan hambatan DP3A Kota Semarang saat pemberianperlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual seperti sulit mencari bukti yang benar terjadinya kekerasan seksual, informasi dari korban dan sekitar lingkungan korban.Kata kunci: Kekerasan Seksual, Anak, Perlindungan, DP3A Kota Semarang

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...