Persoalan merek di bidang perdagangan ini menjadi perosalan yang banyak ditemukan. Setiap tahun dengan kasus yang sama yaitu karena adanya persamaan pokokny atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah lebih dulu terdaftar untuk barang/jasa yang sejenis. Tujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan dan pertimbangan hakim dalam perkara merek antara MS GLOW (PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA) melawan PS GLOW (PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA), dikarenakan sengketa merek, dimana sebelumnya pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn memutusakn bahwa mengabulkan sebagian gugatan MS GLOW dan menyatakan bahwa MS GLOW pemilik satu-satunya dan pendaftar pertama (first to use) tetapi dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby memutuskan bahwa mengabulkan sebagian gugatan PS GLOW, menyatakan PS GLOW memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya, dan menyatakan bahwa MS GLOW mempunyai kesamaan atas PS GLOW padahal MS GLOW lebih dulu menggunakan merek dagangnya. Oleh karena itu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 MS GLOW mengajukan kasasi atas ketidakterimaan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Hasil penelitian menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 menyatakan permohonan kasasi yang disampaikan PS GLOW tidak cukup alasan untuk dikabulkan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023