Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Guilty feeling suami dan istri yang menikah usia remaja di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara. Guilty feeling adalah suatu perasaan bersalah yang datang akibat dari perbuatan dan tindakan yang telah dilakukan oleh seseorang seperti melakukan kejaharan, tindakan yang dirasa tidak pantas untuk dilakukan karena sebuah kegagalan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif fenomenologi. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan rasa bersalah yang dialami baik berhubungan dengan diri sendiri, berhubungan dengan orang lain maupun berhubungan dengan lingkungan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi rasa bersalah yaitu secara Internal terhadap keluarga terdekat dan eksternal terhadap masyarakat. Hasil yang didapat pada individu adanya rasa bersalah terkait pernikahan usia remaja.
Copyrights © 2023