Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kebenaran koherensi, menghasilkan argumentasi hukum, teori hukum atau konsep baru prinsip resiprositas sengketa kepailitan lintas batas negara (Cross-Border Insolvency). Tipe Penelitian ini dikualifikasikan ke dalam tipe penelitian hukum Legal Research.  Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum, bukan sekedar know-about. Sebagai kegiatan know-how, penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Sehingga memberikan dreskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu hukum yang telah dirumuskan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa instrumen hukum kepailitan Indonesia hingga saat ini belum secara jelas mengatur mengenai kepailitan lintas batas negara (Cross-Border Insolvency), terutama dalam hal status harta atau aset debitur pailit yang berada di luar yurisdiksi hukum Republik Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023