Berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara mempunyai tugas yang didalamnya mencakup tentang penertiban, pembinaan dan pelayanan sosial, Pemulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Khususnya anak jalanan ke Daerah Asal.Peraturan Daerah yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara itu merupakan kebijakan publik, karenakan kebijakan publik (public policy) berarti serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.dan dalam hal ini sumber anggaran yang ada di Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara hanya berasal dari APBD saja dengan jumlah anggaran yang sangat minim dan terbatas untuk melakukan berbagai macam kegiatan, untuk itu Suku Dinas Sosial yang khususnya menangani anak jalanan masih berupaya untuk mencari sumber dana sehingga tidak hanya berasal dari APBD yang disisihkan, tetapi juga perlu adanya perhatian dalam bentuk kucuran dana baik dari pemerintah Kota Jakarta sendiri maupun perhatian dari Pemerintah Pusat. Hal inilah yang menyulitkan petugas lapangan dalam membuat program secara optimal, berkenaan dengan sumber daya anggaran.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023