Di dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebagai sumber pendapatan Desayang dipergunakan untuk mendanai kegiatan berdasarkan wewenang yang diembannya berdasarkan peraturan tersebut. Undang-undang ini memberikan hak otonomi kepada Desa untuk mengatur program-progaram tanpa adanya campur tangan ataupun beban dari berbagai instansi pemerintah. Berdasarkan hal tersebut penulis bermaksud untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitasTransfer Dana Desa yang diimplementasikan melalui program-program “pembangunan desa”. Penelitian ini adalah mengunakanmetode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah penggunaan Dana Desa masih terjebak pada pembangunan infastruktur dan masih ditemukan permasalahan pada implementasi program seperti lemahnyaSumber Daya Manusia baik dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah, lemahnya Komunikasi antar pihak dan minimnya partisipasi dari masyarakat. Kesimpulannya penggunaan Dana Desa tidak berjalan dengan efektif, karena masih banyak ditemukan permasalahan dan belum mampu menaikan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2023