AbstractOne of the consequences of a divorce is the disputes over child custody between husband and wife. The problems that arise from the statement above includes who has to look after their children, and what rights parents have to their children, the judges are obligated to examine and adjudicate every part of the parties’ lawsuit. In the case of children who are still minors, the majority of the determination will be granted to the mother as the custodian. However, in Decision Number 28/Pdt.G/2022/PN.Ptk, the panel of judges ruled that custody of the underage child should be granted to the father. Therefore, this study aims to analyze the legal considerations of the Pontianak District Court in determining child custody resulting from divorce in Decision Number 28/Pdt.G/2022/PN.Ptk. The research method used includes the type of normative legal research, with approaches is case approach. The sources of data or legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique employed is the Literature Study or Document Study, and the data analysis technique used is qualitative analysis. The results obtained in this study indicate that the legal considerations of the district court in determining child custody resulting from divorce are in accordance with the provisions of the Marriage Law, Child Protection Law, Supreme Court’s Jurisprudence, and judge's decisions. In this case, the panel of judges considered the facts presented in the trial, which proved that the husband (father) was more capable in terms of economic income to take care of the children and had a closer emotional relationship with them. This is because the wife (mother) was proven to have failed to fulfill her duties by leaving her husband and children for two consecutive years. Keywords : Marriage; Divorce; Custody; Child AbstrakSalah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya sengketa perebutan hak asuh anak antara suami dan istri. Masalah yang timbul, siapa yang harus memelihara anak-anak mereka, dan hak-hak apa saja yang harus diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya, maka Majelis Hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap bagian dalam gugatan para pihak. Dalam usia anak yang masih di bawah umur maka sebagian besar penetapannya akan diberikan kepada ibu hak pengasuhannya. Namun dalam Putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN.Ptk, majelis hakim dalam putusannya menetapkan hak asuh anak di bawah umur kepada bapak. Maka dari itu, dalam penelitian ini akan menganalisis pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian pada Putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN.Ptk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pontianak dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian pada putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Ptk. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari, jenis penelitian yaitu Penelitian Hukum Normatif, jenis pendekatan yaitu Pendekatan Kasus, sumber data atau bahan hukum yaitu bersumber pada Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan Teknik Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen dan menggunakan Teknik Analisis data Kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini adalah bahwa pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Yurisprudensi Mahkamah Agung dan keputusan dari hakim. Dalam hal ini, majelis hakim mempertimbangkan kepada fakta-fakta di Persidangan yang mana terbukti bahwa sang suami (bapak) lebih mampu dari segi penghasilan ekonomi untuk mengurus anak-anaknya serta memiliki hubungan emosional yang lebih dekat dengan anak-anaknya. Dikarenakan sang istri (ibu) dalam hal ini terbukti tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, dengan meninggalkan suami dan anak-anaknya selama dua tahun berturut-turut.Kata Kunci : Perkawinan; Perceraian; Hak Asuh; Anak
Copyrights © 2023