AbstractThe welfare of the Indonesian people is the responsibility of the Government of Indonesia, as written in the Preamble to the 1945 Law in paragraph 4 (four). The central government gives power to local governments to make arrangements to local communities within the scope of local governments. The arrangements made by the Government are also a manifestation of the welfare of the community. However, in addition to the Local Government that can realize community welfare, what can realize community welfare is the Company as a place for people who work to get wages that can meet their daily needs.This research reveals the role of the Sambas Regency Government towards the welfare of workers in oil palm companies, the local government has done several things to prosper the workers, especially workers who work in the oil palm plantation business sector. Analyzing the Role of the Sambas Regency Government in the welfare of workers in the palm oil business sector. The data collection technique and tool used to carry out this analysis is a direct communication technique, namely interviews. This research, using a descriptive approach to analysis. The result of the research on the involvement of institutions related to worker welfare is the Manpower and Transmigration Office of West Kalimantan Province. The government requires palm oil companies to provide a minimum wage in accordance with the West Kalimantan Governor's Regulation, requires companies to provide facilities that can support workers' performance, and the government also ensures that these workers are entitled to workers' rights and obligations in accordance with the law. Keywords: The Role of Government. Welfare, workers, enterprises. AbstrakKesejahteraan masyarakat Indonesia merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia, sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 pada Alinea ke 4 (empat). Pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan ke masyarakat daerah yang dalam lingkup pemerintah daerah. Pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah ini juga sebagai perwujudan mensejahterakan masyarakat. Namun, selain Pemerintah Daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah Perusahaan sebagai tempat para masyarakat yang bekerja untuk mendapatkan upah yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.Penelitian ini mengungkap tenang Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Terhadap Kesejahteraan Pekerja Dalam Perusahaan Kelapa Sawit, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa hal untuk mensejahterakan para pekerja, khususnya para pekerja yang bekerja di Sektor usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Menganalisis Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam mensejahterakan pekerja dalam sektor usaha kelapa sawit. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan untuk melakukan analisi ini adalah teknik komunikasi langsung yaitu Wawancara. Penelitian ini, menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian terhadap keterlibatan lembaga - lembaga terkait dengan kesejahteraan pekerja adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Pemerintah mewajibkan para perusahaan kelapa sawit untuk memberikan upah minimum yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat, mewajibkan perusahaan untuk memberikan fasilitas yang dapat mendukung kinerja pekerja, dan pemerintah juga memastikan para pekerja tersebut mendapatkan hak-hak dan kewajiban pekerja yang sesuai dengan Perundang- undangan. Kata kunci: Peran Pemerintah. Kesejahteraan, Pekerja, Perusahaan.
Copyrights © 2023